News

Akhirnya Pemkab Badung Kembali Berlakukan Pajak Hiburan Sebesar 15 Persen

Sekda Adi Arnawa, seusai mengikuti zoom meeting terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan. (ist)

MANGUPURA – sightseeingbali.id

Pasca penerapan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), kenaikan pajak hiburan tertentu, cukup signifikan ke angka 40-75 persen. Yang mana, jika dibandingkan, di Kabupaten Badung, sebelumnya untuk pajak hiburan tertentu di patok di angka 15 persen. 

Hal itu tentu dianggap terlalu memberatkan oleh para pelaku pariwisata di Bali/Kabupaten Badung yang memiliki usaha di bidang hiburan. Apalagi saat ini masih dalam kondisi recovery pariwisata pasca pandemi Covid 19.  

Hal ini kata dia, menjadi keberatan para pelaku pariwisata yang bergerak di bidang usaha ini. Oleh sebab itu, pihaknya saat ini sedang mencoba merumuskan instrumen hukum untuk membantu atas keberatan-keberatan pelaku pariwisata sesuai perintah Bupati Badung. Solusinya yakni dengan mencarikan celah hukum dalam rangka meringankan sesuai dengan kebijakan fiskal. 

“Maka kami sudah perintahkan Plt. Kepala Bapenda, Kabag Hukum dan Kadisparda untuk segera merumuskan, bahwa kita akan melakukan pengurangan dan keringanan pajak hiburan secara jabatan. Kalau kita tetap menggunakan tarif 15 persen maka akan terjadi pengurangan sebesar 25 persen dari tarif batas bawah 40 persen,” demikian dikatakan Sekda Adi Arnawa, Kamis (18/1) di Puspem Badung seusai mengikuti zoom meeting dengan Mendagri Tito Karnavian dan Wamenkeu Suahasil Nazara terkait penyamaan persepsi tentang pajak hiburan tertentu berdasarkan UU No 1 Tahun 2022.

Berdasarkan kebijakan ini, pada akhirnya menurut Sekda Adi Arnawa, pembayaran pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung akan masuk ke angka 15 persen sesuai dengan tarif yang lama. Pola inilah yang akan secepatnya dirumuskan oleh Pemkab Badung, sehingga pemerintah daerah bisa segera mengundang pelaku usaha untuk melakukan sosialisasi terkait tarif pajak hiburan tertentu di Kabupaten Badung. 

Baca Juga:  All-New Mazda CX-60 Seharga Rp 1,2 Miliar Mulai Dipasarkan di Bali

Disisi lain, meskipun kebijakan ini dinilai memiliki konsekuensi terhadap target PAD Badung, namun Sekda Adi Arnawa menjelaskan bahwa Bupati Nyoman Giri Prasta dan Pemerintah Kabupaten Badung memiliki konsen yang tinggi terhadap perkembangan pariwisata di Bali terutama di Badung, di masa recovery pasca pandemi.

“Kita tidak hanya berpikir untuk peningkatan PAD, tapi bagaimana kita juga mempertimbangkan aspek sosial dan aspek sosiologis pengusaha yang sedang baru bangkit. Karena ini juga akan berdampak multi dimensional. Misalnya bagaimana dengan petani yang mensupport usaha-usaha ini kan bisa juga berat, termasuk bagaimana dengan tenaga kerja dan sebagainya. Berangkat dari itulah diantara pilihan yang berat ini kita akan mencoba sesuai perintah Bapak Bupati bagaimana kita di Badung sebisa mungkin meringankan wajib pajak meskipun kita butuh uang. Dan saya melihat ada celah hukum untuk memenuhi keinginan teman-teman pelaku usaha hiburan,” terangnya. (SSB)

 

Anda Juga Menyukai

News

Lonjakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai, Sinyal Kebangkitan Pariwisata Bali

MANGUPURA – sightseeingbali.id Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai – Bali, mencatatkan sebanyak 12.522.400 penumpang domestik maupun internasional selama tahun
News

Imigrasi Ngurah Rai, Buka Layanan Paspor Akhir Pekan dan Eazy Passport

MANGUPURA – sightseeingbali.id Layanan Paspor Simpatik dan Eazy Passport khusus kelompok rentan, kembali digulirkan Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi). Kegiatan
Translate »