GIANYAR – sightseeingbali.id
Kebijakan terkait Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA), terus disosialisasikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali. Kali ini, sosialisasi sekaligus monitoring dan evaluasi, digelar di Daerah Tujuan Wisata (DTW) Goa Gajah, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar, Kamis 25 April 2024.
Sosialisasi ini, untuk menyampaikan bahwa, di Bali telah diterapkan PWA. Kebijakan ini, tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing.
Menurut Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Cok Bagus Pemayun, sesuai Peraturan Daerah Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisman, diperuntukkan untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali. Terkait hal itu kata dia, pengecekan terhadap wisatawan yang sudah membayar dan yang belum membayar, terus digencarkan, melalui pintu-pintu masuk Bali. Termasuk juga di tempat-tempat akomodasi dan di DTW. “Dipilihnya Goa Gajah, karena termasuk DTW unggulan yang tingkat kunjungannya lumayan tinggi,” kata Cok Bagus Pemayun.
Diungkapkannya, dari hasil sosialisasi sekaligus monitoring di DTW Goa Gajah, ternyata masih ditemukan beberapa wisman yang belum mengetahui penerapan Perda PWA ini. “Nah itulah bagian dari sosialisasi yang kami lakukan seperti saat ini. Kami terus melakukan pembenahan, setiap minggu dengan dipimpin langsung oleh Bapak Sekda, kami menggelar rapat untuk evaluasi. Baik dari sisi sistem Love Bali maupun sisi penerapannya di lapangan. Itulah sejauh ini masih terus dilakukan penyempurnaan-penyempurnaan, karena ini memang baru dilaksanakan,” ucapnya.
Meski telah diberlakukan, Pemprov Bali kata dia, saat ini belum memasang target terkait realisasi PWA yang ingin dicapai. Karena menurutnya, yang terpenting adalah bagaimana para wisman yang berlibur ke Bali, bisa mengetahui terkait Perda PWA ini. Sehingga dengan harapan, pemungutan retribusi nantinya bisa berjalan lancar.
“Kami pun berharap semuanya bisa berjalan lancar, realisasinya berjalan baik. Namun namanya teknis di lapangan pasti terdapat hambatan. Kami pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, oleh karena itulah kami terus menggandeng stakeholder terkait seperti maskapai penerbangan, instansi yang berkompeten di pintu-pintu masuk Bali, pelaku akomodasi pariwisata, DTW, hingga perhimpunan-perhimpunan yang menaunginya untuk turut menginformasikan kebijakan ini. Termasuk kepada rekan-rekan media juga kami harapkan bantuannya untuk turut mensosialisasikan,” harapnya.
Lebih jauh, Cok Bagus Pemayun menegaskan Pemprov Bali dalam hal pelaksanaan teknis pemungutan retribusi di lapangan dari awal tidak pernah melakukan secara manual. Pemungutan dilaksanakan melalui aplikasi Love Bali. Fasilitas konter-konter yang disiapkan di pintu-pintu kedatangan Bali pun tujuannya untuk menginformasikan dan para wisman diarahkan untuk membayar lewat aplikasi. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan tunai, apabila terdapat wisman yang awam teknologi, lanjut usia, atau terjadi diskoneksi pengaruh sinyal saat mengunduh aplikasi. Dan itu pun dilakukan pihak BPD Bali, selaku rekanan yang juga Bank milik Pemprov Bali.
“Inilah proses panjang, namun kami optimis bisa terselesaikan. Demi tujuan yang kita harapkan bersama, dimana dana yang terkumpul akan dimanfaatkan kembali guna perlindungan kebudayaan Bali dan perlindungan alam Bali yang menjadi nadi sektor pariwisata. Sehingga pariwisata Bali yang berkualitas dan bermartabat segera tercapai kedepannya,” pungkas Kadisparda.
Di lokasi sidak, di depan areal loket pembayaran tiket masuk DTW Goa Gajah, puluhan tim gabungan yang terdiri dari jajaran Dispar Prov Bali, Dispar Kabupaten Gianyar, Pol. Pariwisata Prov. Bali, pengelola DTW Goa Gajah, hingga perwakilan perhimpunan sektor pariwisata seperti GIPI, PUTRI, ASITA, tampak langsung menghampiri setiap wisman untuk melakukan scanning terhadap bukti transaksi pembayaran. Maupun mengarahkan wisatawan untuk mengakses portal lovebali.baliprov.go.id untuk melakukan pembayaran, apabila terdapat wisman yang belum melakukan pembayaran.
Tercatat sebanyak 452.000 orang wisman telah melaksanakan pembayaran retribusi, sejak awal dijalankannya kebijakan ini yakni 14 Februari 2024. Dengan nilai total pemasukan mencapai sekitar 67 miliar lebih. (SSB)