MANGUPURA – sightseeingbali.id

Setelah resmi dilantik dan diluncurkan pada Rabu 7 Februari 2024, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Khusus Pariwisata, mulai bertugas di sejumah Daya Tarik Wisata (DTW) di Kabupaten Badung, sejak Kamis 8 Februari 2024. Satpol PP Pariwisata ini nantinya selama bertugas, lebih besar peranannya dalam upaya preemtif yakni mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, dan upaya preventif untuk menanggulangi gangguan kamtibmas yang telah terjadi.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara, untuk Badung sendiri, ada sebanyak 40 orang petugas yang ditempatkan di Daya Tarik Wisata (DTW). Dalam upaya preventif dan preemtif, mereka bertugas untuk mensosialisasikan peraturan-peraturan terkait pariwisata, yakni apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan di Bali, khususnya Badung. Selain itu, mereka juga bertugas memfasilitasi wisatawan berupa informasi mengenai fasilitas obyek wisata.

“Menegur pedagang atau travel guide bila melakukan pelanggaran Perda, dan mengingatkan wisatawan adanya pungutan yang bermanfaat kepada pelestarian adat atau budaya Bali yang akan berlaku mulai 14 Februari 2024,” kata Suryanegara, Kamis 8 Februari 2024, dikutip dari baliprawara.com.

Pihaknya berharap, dengan adanya Satpol PP Pariwisata di Gumi Keris ini, akan dapat berimbas pada peningkatan pariwisata di Badung khususnya, dan Bali pada umumnya. “Ini merupakan salah satu cara menjaga dan merawat pariwisata. Harapan kita, pariwisata semakin berkualitas sebagaimana harapan masyarakat Bali, yang mengharapkan tidak hanya mengedepankan kuantitas wisatawan saja,” harapnya.

Satpol PP Pariwisata ini bertugas dalam dua shift, dengan pembagian tugasnya yaitu pada Kecamatan Kuta, Kuta Selatan, Kuta Utara, dan Mengwi di-handle oleh masing-masing Satpol PP Pariwisata BKO Kecamatan.

Sedangkan untuk DTW lain di-handle oleh Satpol PP Pariwisata Induk atau Kabupaten. Pihaknya pun telah menyiapkan dua regu dari kabupaten yang sifatnya melengkapi tugas pada kecamatan.

Lebih lanjut kata dia, Satpol PP Pariwisata Badung, sudah mulai bertugas sejak Kamis 8 Februari 2024. Penempatannya prioritas pada obyek wisata dan DTW daerah pesisir. Mulai dari Kuta Selatan, Kuta, Kuta Utara, dan Mengwi. Seperti yang sudah dilakukan di Pantai Pererenan, Pantai Kuta, Pantai Labuan Sait, Pantai Berawa, dan Pantai Batu Bolong.(SSB)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *